Tugas dan Fungsi


Tugas

Berdasarkan Peraturan Ka BPS No 87 Tahun 2018 tentang STATUTA Politeknik Statistika STIS Pasal 45, tugas Satuan Penjaminan Mutu (SPM) adalah mengoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan pengembangan dan penjaminan mutu untuk dan atas nama Direktur.

Fungsi

SPM menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: pengkajian dan pengembangan pembelajaran dan perangkat sistem penjaminan mutu; pengembangan program dan kegiatan penjaminan mutu; penerapan sistem penjaminan mutu secara berkesinambungan akuntabel; dan konsisten, efisien, dan pemberian saran dan rekomendasi pada Direktur mengenar perbaikan pengelolaan kegiatan akademik atas dasar hasil pengawasan serta upaya penjaminan dan peningkatan mutu dalam berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan.