Tugas dan Fungsi


Tugas

Berdasarkan Peraturan Ka BPS No 87 Tahun 2018 tentang STATUTA Politeknik Statistika STIS Pasal 45, tugas Satuan Penjaminan Mutu (SPM) adalah mengoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan pengembangan dan penjaminan mutu untuk dan atas nama Direktur.

Fungsi

SPM menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: pengkajian dan pengembangan pembelajaran dan perangkat sistem penjaminan mutu; pengembangan program dan kegiatan penjaminan mutu; penerapan sistem penjaminan mutu secara berkesinambungan akuntabel; dan konsisten, efisien, dan pemberian saran dan rekomendasi pada Direktur mengenar perbaikan pengelolaan kegiatan akademik atas dasar hasil pengawasan serta upaya penjaminan dan peningkatan mutu dalam berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan.

PERAN SPM POLITEKNIK STATISTIKA STIS

SPM memiliki peranan penting dalam memastikan dan menjamin kualitas seluruh operasional kampus dalam mencapai standar/kriteria yang ditentukan oleh Kementristek DKTI dan BAN-PT serta LAM. SPM telah mengidentifikasikan tahapan penjaminan mutu Politeknik Statistika STIS.

Dalam tahapan lima tahunan (2022-2026), peranan SPM sangat penting dalam peningkatan Good University Governance (GUG), terutama:

  1. Meningkatkan peringkat status akreditasi Program Studi, dengan meningkatkan mutu pada standar/kriteria sebagai berikut:
    1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Pencapaian
    2. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
    3. Mahasiswa dan Lulusan
    4. Sumber Daya Manusia
    5. Keuangan, Sarana dan Prasarana
    6. Pendidikan
    7. Penelitian
    8. Pengabdian kepada Masyarakat
    9. Luaran dan capaian Tridharma
  2. Mengawal tersedianya seluruh dokumen mutu sebagai pendukung peningkatan mutu pada seluruh aspek tersebut di atas.